Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga sprindik kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, Rabu 15 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.
Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
BACA JUGA: Tak Masuk LHKPN, Kejagung Dalami Harta Fantastis Eks Jampidsus
Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.
Anang menjelaskan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara dialihkan dari Polri kepada Kejagung.
"Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujarnya.
Meski demikian, penyidik tim khusus Kejagung tetap akan berkolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR RI juga akan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.
"Komisi III DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
Terkait status FA dan DR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," tegasnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, Polri pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, kepada Kejagung.
Sumber: antaranews.com






