DABN 'Disandera' Setahun Tanpa Tersangka, Pakar Hukum: Uji Lewat Praperadilan!
Pakar pidana dan kriminolog Ubhara, Dr Sholahuddin, SH., MH--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi pada PT DABN yang tak kunjung menemui titik terang memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Bagaimana tidak, meski penyidik telah "mengandangkan" dana operasional perusahaan sebesar Rp 53 miliar selama satu tahun penuh, hingga detik ini belum ada satu pun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana, Dr. Sholehuddin, SH., MH., angkat bicara mengenai ketidakpastian hukum yang kini mencekik kelangsungan bisnis PT DABN tersebut.
BACA JUGA:Setahun Penyidikan dan Rp53 Miliar Disita, Tersangka PT DABN Masih Jadi Misteri

Gempur Rokok Illegal--
Menanggapi molornya proses hukum yang berjalan setahun tanpa kejelasan status tersangka, pria yang juga menyandang Ahli Kriminolog menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyisakan celah kelonggaran.
"Mengacu pada KUHAP, memang tidak ada batas waktu penyidikan yang diatur secara tegas. Di internal kepolisian memang ada Perkap yang mengatur target penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan. Tapi ingat, itu hanya aturan internal dan bukan hukum acara yang mengikat publik," tegas Sholehuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/26).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketiadaan batas waktu di KUHAP bukan berarti penyidik bisa "menggantung" nasib sebuah korporasi tanpa batas yang jelas, terlebih ketika ada hak-hak pihak ketiga atau operasional perusahaan yang dikorbankan.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Imbas dari penyitaan dana jumbo senilai Rp 53 miliar tersebut kini mulai memakan korban. Aktivitas vital PT DABN di lapangan dilaporkan nyaris sekarat. Perusahaan kini megap-megap hanya untuk sekadar membiayai kebutuhan mendasar.
Informasi yang dihimpun, PT DABN saat ini hanya mampu bertahan untuk membayar gaji karyawan dan kewajiban BPJS. Sementara itu, proyek-proyek penting seperti pembelian BBM alat berat hingga pengerukan sedimentasi lumpur di sekitar dermaga yang kian mendalam terpaksa mandek karena ketiadaan anggaran.
Untuk menggunakan uangnya sendiri pun, manajemen harus melewati birokrasi berbelit dengan mengajukan permohonan izin pencairan ke Kejaksaan Tinggi, yang proses birokrasinya memakan waktu sangat lama.
BACA JUGA:Kadishub Jatim Hormati Proses Hukum Penyidikan Dugaan Korupsi PT DABN
Melihat situasi pelik yang menyandera korporasi ini, Dr. Sholehuddin menyarankan agar tim hukum PT DABN tidak tinggal diam membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut. Ia mendorong perusahaan untuk segera mengambil langkah hukum progresif: Praperadilan.
"Kalau memang tindakan penyidik dirasa melangkahi koridor atau bertentangan dengan KUHAP, silakan ajukan praperadilan. Biarkan hakim tunggal yang menilai dan menguji secara objektif, apakah penyitaan tanpa kepastian status hukum selama setahun ini sah atau tidak," cetusnya lugas.
Sumber:






