iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Atasi Kekurangan Murid, Pemkab Pasuruan Siapkan Regrouping 10 SD pada 2027

Atasi Kekurangan Murid, Pemkab Pasuruan Siapkan Regrouping 10 SD pada 2027

Siswa baru mengikuti MPLS di sekolah yang menjadi bagian layanan pendidikan di Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menyiapkan regrouping (penggabungan) 10 sekolah dasar menjadi lima sekolah pada 2027. Tujuannya, untuk mengatasi kekurangan murid dan keterbatasan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pasuruan untuk menata ulang lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti mengatakan sasaran regrouping adalah sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tidak memenuhi ketentuan rombongan belajar atau pagu minimal yang ditetapkan.

"Untuk sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tidak sesuai rombel nantinya akan digabung dengan sekolah lain. Selain karena jumlah siswa yang minim, kami juga menghadapi kendala keterbatasan jumlah guru," ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.

BACA JUGA:Bentuk Karakter, 340 Siswa Baru MAN 1 Pasuruan Dibekali Disiplin oleh Polres

Menurutnya, pelaksanaan regrouping tidak dilakukan secara terburu-buru meski telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pasuruan dan diproyeksikan terealisasi pada 2027.

Ia menambahkan, proses penggabungan sekolah memerlukan penyelesaian berbagai prosedur hukum dan administratif, mulai dari legalitas hingga pengelolaan fasilitas sekolah.

"Terkait aset bangunan sekolah yang nantinya digabung, semuanya harus dihitung terlebih dahulu. Proses ini tidak mudah, termasuk penataan kembali tata naskah dinasnya," jelasnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Taman Harmoni, Pemkot Pasuruan Gelar Kolaborasi Tiga Perayaan Sekaligus


Gempur Rokok Illegal--

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan masih memfokuskan penyelesaian aspek administratif sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan regrouping.

Salah satu sekolah yang diproyeksikan terdampak kebijakan tersebut adalah SDN Dermo II.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan memastikan seluruh tahapan administratif akan diselesaikan sebelum kebijakan regrouping resmi diberlakukan.

Sumber: