Imigrasi Tanjung Perak Bersinergi dengan Desa Yosowilangun Awasi Warga Negara Asing di Gresik
Petugas Imigrasi Tanjung Perak bersama Pemerintah Desa Yosowilangun memantau keberadaan WNA di Gresik Kota Baru.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Pemerintah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, melaksanakan pemantauan keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan GRESIK Kota Baru (GKB), Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara instansi keimigrasian dan pemerintah desa dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA guna menjaga keamanan, kondusivitas, dan ketertiban wilayah.
Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan pendataan dan verifikasi keberadaan WNA di sejumlah lokasi tempat tinggal. Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kesesuaian data identitas, dokumen keimigrasian, serta izin tinggal yang dimiliki para WNA.
BACA JUGA:Imigrasi Pasuruan Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA
Berdasarkan hasil pemantauan, Tim 1 melakukan pemeriksaan di tiga lokasi dan mendata 14 WNA. Tim 2 melaksanakan pengawasan di dua lokasi dengan total 12 WNA yang terdata.
Sementara itu, Tim 3 melakukan pemeriksaan di dua lokasi. Pada satu lokasi tidak ditemukan WNA, sedangkan di lokasi lainnya ditemukan lima WNA yang seluruhnya dapat menunjukkan dokumen keimigrasian beserta izin tinggal yang masih berlaku.
Dari rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh WNA yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi kewajiban administratif keimigrasian sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Gempur Rokok Illegal--
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan Pemerintah Desa Yosowilangun dalam membangun pengawasan yang kolaboratif terhadap keberadaan orang asing di wilayah desa. Melalui sinergi yang terus diperkuat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan setiap WNA yang berada di wilayah tersebut menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mik)
Sumber:






