iklan bhayangkara
Pildun Banner

DPRD Jatim Dorong Program Koperasi Merah Putih Tepat Sasaran dan Dikelola Profesional

DPRD Jatim Dorong Program Koperasi Merah Putih Tepat Sasaran dan Dikelola Profesional

Anggota Komisi B DPRD Jatim Ony Setiawan menyampaikan pandangan terkait program KDKMP.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Ony Setiawan, mendorong program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disalurkan tepat sasaran dan dikelola secara profesional agar berjalan optimal, Jumat 10 Juli 2026.

Menurut Ony Setiawan, implementasi program di lapangan harus sesuai dengan instruksi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaannya berjalan mulus dan meminimalkan risiko kegagalan.

"Implementasi di lapangan berjalan mulus dan minim risiko kegagalan, ada beberapa catatan krusial yang perlu kita bedah bersama melalui kacamata esensi perkoperasian," tandas Ony Setiawan.

Ia mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 30.000 unit KDKMPdi seluruh Indonesia yang dibarengi rekrutmen 30.000 manajer profesional pada Agustus 2026.

"Secara cetak biru, rancangan KDKMP memiliki visi yang sangat positif," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi Negara Jamin Pendidikan Dasar Gratis tanpa Diskriminasi

Selain itu, program tersebut mengintegrasikan empat pilar bisnis, yakni menjadi penampung hasil tani masyarakat, menyediakan toko sembako murah, membuka apotek desa, serta menyediakan jasa keuangan mikro untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal.

Menurutnya, meski didukung payung hukum mulai Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan yang mengizinkan pemanfaatan Dana Desa hingga 30 persen, pengelolaan profesional tetap menjadi syarat utama agar tidak berdampak buruk bagi KDKMP.

Ony Setiawan mencontohkan gerai KDKMP di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, menghentikan operasional mulai Jumat 3 Juli 2026 karena sistem pengelolaan yang dinilai tidak jelas sehingga berdampak pada kesejahteraan dan besaran upah pengelola.

Sementara itu, Ony Setiawan mengingatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, bersifat sukarela, dan mandiri.

Ia menilai petunjuk pelaksanaan yang ada saat ini masih didominasi pendekatan dari atas ke bawah karena sebagian besar kendali operasional, pasokan, hingga manajemen awal dipegang pemerintah pusat melalui PT Agrinas sebelum direncanakan beralih sepenuhnya kepada pemerintah desa pada 2028.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Hadiri Peresmian 1.061 KDMP Se-Indonesia di Desa Ngampel

"Tantangan edukasi, ketika sebuah koperasi digerakkan penuh oleh instruksi pusat dan disuntik modal instan, ada tantangan besar dalam menumbuhkan rasa memiliki (sense of ownership) dari warga," kata Ony Setiawan.

Menurutnya, apabila masyarakat hanya memandang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai toko milik pemerintah, maka esensi pendidikan perkoperasian berupa kemandirian dan gotong royong anggota berisiko tidak tumbuh optimal.

Sumber: