BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN, Ada 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN, Ada 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menjaga kesehatan bukan hanya soal berobat saat sakit, tetapi juga memahami hak dan ketentuan dalam Program Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah mengetahui jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin agar peserta dapat memanfaatkan Program secara tepat sesuai aturan.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa Program JKN pada prinsipnya menjamin pelayanan kesehatan yang dibutuhkan peserta berdasarkan indikasi medis dan sesuai prosedur. Namun, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52.
"Program JKN memberikan manfaat yang luas, mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama hingga berbagai tindakan medis berbiaya tinggi di rumah sakit sesuai indikasi medis. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa ada beberapa jenis pelayanan yang bukan menjadi tanggungan Program JKN," jelas Ita.
BACA JUGA:Penyakit Jantung, Dominasi Pembayaran Klaim Penyakit Katastropik di BPJS Kesehatan Tulungagung
Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan di luar negeri, tindakan untuk tujuan estetika, perawatan infertilitas, perawatan meratakan gigi (ortodonti), hingga pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, pelayanan akibat ketergantungan obat atau alkohol, tindakan medis yang masih bersifat eksperimen, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial, serta layanan yang telah dijamin oleh program lain juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.
"Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar peserta tidak keliru dalam mengakses pelayanan kesehatan. Jika masih ragu apakah suatu layanan dijamin atau tidak, masyarakat dapat bertanya langsung kepada BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan sehingga memperoleh informasi yang benar," tambahnya.
BACA JUGA:Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Sementara itu, peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Siti, mengaku sempat mengira seluruh pelayanan kesehatan ditanggung oleh JKN. Setelah mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, ia memahami bahwa terdapat aturan yang mengatur cakupan manfaat program tersebut.
"Saya jadi tahu ternyata bukan berarti JKN tidak membantu, tetapi memang ada aturan yang harus dipahami bersama. Yang penting, kalau ada informasi yang belum jelas, lebih baik mencari penjelasan dari sumber resmi daripada langsung percaya informasi yang beredar," ungkap Siti.
Ia berharap masyarakat semakin aktif mencari informasi dari sumber resmi mengenai Program JKN. Dengan memahami hak, kewajiban, serta ketentuan pelayanan, peserta dapat memanfaatkan manfaat JKN secara optimal sekaligus terhindar dari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. (adi)
Sumber:






