Diduga Belum Lengkapi PBG-SLF, Pondok AIS Bakal Dicek Satpol PP
Diduga Belum Lengkapi PBG-SLF, Pondok AIS Bakal Dicek Satpol PP--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan bangunan di Pondok Aqobah International School (AIS), Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, mulai mendapat perhatian pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh lembaga pendidikan tersebut. Namun, informasi yang berkembang di media akan menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran.
"Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke kami. Tetapi karena sudah muncul informasi di media, tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama OPD teknis yang berwenang," ujarnya.
BACA JUGA:Belum Kantongi PBG dan SLF, Aqobah International School Akui Masih Lengkapi Persyaratan
Menurut Samsudi, Satpol PP juga akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan bangunan yang dimiliki pengelola Pondok Aqobah International School.
"Kami akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus melihat dokumen perizinannya. Nanti akan diketahui apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum," katanya.

Gempur Rokok Illegal--
Ia menegaskan, keberadaan PBG dan SLF merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap bangunan, terutama bangunan yang digunakan sebagai fasilitas umum seperti sekolah.
BACA JUGA:Belum Kantongi PBG, Polisi Usut Insiden Bocah Tewas di Kolam Renang Wisata Jati Sewu Gresik
Kedua dokumen tersebut menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, serta layak digunakan.
"Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya para siswa dan tenaga pendidik, maka PBG dan SLF menjadi dokumen yang sangat penting. Bangunan yang difungsikan sebagai fasilitas umum harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Satpol PP, lanjut Samsudi, akan menunggu hasil koordinasi dengan dinas teknis sebelum menentukan langkah lebih lanjut. "Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan," pungkasnya. (war)
Sumber:






