Cannabis Buds 3,37 Ton Terbongkar di Gresik, MUI Jatim: Harus Sanksi Berat
Barang bukti cannabis buds seberat 3,37 ton yang diamankan BNN RI di pergudangan Prambanan Bizland, Jalan Cerme Lor, Gresik--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur angkat bicara soal pengungkapan narkotika kuncup bunga ganja (cannabis buds) seberat 3,37 ton di pergudangan Prambanan Bizland, Jalan Cerme Lor, Gresik.

Mini Kidi Wipes.--
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur masa khidmat 2025–2030, Hasan Ubaidillah mengapresiasi atas kinerja aparat gabungan dalam membongkar penyelundupan narkoba yang diduga akan diolah menjadi cairan untuk rokok elektrik tersebut.
"Dalam konteks ini memang BNN dan APH tidak bisa bekerja sendiri, tanpa melibatkan elemen bangsa. Salah satu elemen bangsa yang strategis yaitu Majelis Ulama Indonesia," katanya, Jumat 3 Juli 2026.
BACA JUGA:DPR Dorong Pemberantasan Narkotika Menyeluruh Usai BNN Sita 3,37 Ton Bunga Ganja di Gresik

Gempur Rokok Illegal--
MUI juga turut terlibat dalam mensosialisasikan bahaya terkait narkoba lewat organ yang disebut Gerakan Nasional Anti Narkoba (GNAN). Organ tersebut bertugas memberikan edukasi bahwa narkoba dan segala macam jenisnya itu secara agama dan syariat termasuk haram.
"MUI memiliki organ yang disebut GNAN. Fungsinya senantiasa harus mensosialisasikan dampak negatif narkoba yang luar biasa merusak ini kepada umat," lanjutnya.
BACA JUGA:BNN Ungkap 3,37 Ton Ganja di Gresik, Diduga Jadi Bahan Baku Cairan Rokok Elektrik
Menurutnya, langkah pencegahan dan edukasi tentang bahaya narkoba harus lebih digencarkan. Aparat juga diminta untuk senantiasa waspada terhadap peredaran barang haram tersebut. Sebab, MUI tak ingin Indonesia kehilangan bonus demografi pada tahun 2045 mendatang.
"Karena kalau tidak dilakukan pencegahan, tidak dilakukan penanggulangan sejak dini, maka bonus demografi itu akan rusak," tegasnya.
BACA JUGA:BNN Ungkap 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik, DPRD Jatim Sebut Terbesar dalam Sejarah
Karena memiliki daya rusak yang luar biasa, bahkan disebut bisa menghancurkan sebuah negara maka MUI meminta aparat agar memasukan narkoba dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
"Memang harusnya demikian, narkoba harus dimasukkan dalam extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Karena daya rusaknya memang luar biasa bagi keberlangsungan sebuah generasi bangsa," paparnya.
Sumber:






