iklan bhayangkara
Pildun Banner

NIK Terblokir Hambat Layanan BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Desak Sinkronisasi Data

NIK Terblokir Hambat Layanan BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Desak Sinkronisasi Data

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sidak Posga RW 3 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pelayanan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah rupanya belum sepenuhnya dinikmati masyarakat secara mulus. Persoalan administrasi kependudukan disinyalir masih menjadi ganjalan utama warga dalam mengakses fasilitas kesehatan, khususnya status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Temuan ini terungkap saat Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung

Dalam sidak yang juga dimaksudkan untuk menyerap aspirasi warga tersebut, ia mendapati keluhan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang terblokir secara sistem.

"Di lapangan kami masih menemukan warga yang BPJS-nya tidak aktif karena NIK terblokir. Akibatnya mereka kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini harus segera menjadi perhatian bersama," ujarnya 2 Juli 2026. 

BACA JUGA:Soroti Kinerja Camat-Lurah, Komisi A DPRD Surabaya: Ora Usah Kakean Ide, Segera Action


Mini Kidi Wipes.--

Johari menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, negara wajib memastikan tidak ada sekat birokrasi yang menghalangi hak dasar tersebut.

"Kesehatan adalah hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, negara harus memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan," tegasnya

Guna mengurai benang kusut administrasi tersebut, Komisi D mendorong adanya kolaborasi yang lebih progresif antar-instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Saya berharap dinsos dan dinkes terus berkolaborasi melakukan pembaruan data penduduk, khususnya data warga yang terblokir, minimal setiap tiga bulan sekali melalui Musyawarah Kelurahan. Dengan begitu masyarakat dapat kembali memperoleh hak-haknya," tegasnya. 

BACA JUGA:Sengketa Lahan Menur Pumpungan Temui Titik Terang, DPRD Surabaya Fasilitasi Musyawarah Bethany dan Warga


Gempur Rokok Illegal--

Merespons temuan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Chandra, yang turut mendampingi sidak, meminta para kader kesehatan di tingkat akar rumput untuk aktif melapor jika menemukan kasus serupa. 

"Kalau ada kendala atau kesulitan di lapangan, silakan segera komunikasikan kepada Dinas Kesehatan. Kami siap merespons dan membantu secepat mungkin," kata dr Chandra.

Sumber:

Berita Terkait