iklan bhayangkara
Pildun Banner

Curi Emas Saat Pemilik Liburan, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Curi Emas Saat Pemilik Liburan, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Mojokerto Kota merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan menangkap tersangka berinisial J (48).

Tersangka diduga membobol rumah milik Yulfina Eka Eriyanti dan membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 13 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota menjelaskan pencurian terjadi saat rumah korban ditinggal berlibur ke kawasan Trawas pada 30 Mei 2026.

"Keesokan harinya, korban pulang ke rumah dan sekitar pukul 17.00 WIB mendapati pintu belakang telah terbuka dengan bekas congkelan saat hendak membuang sampah," jelas dia, Selasa 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Misteri Mayat Pria Berjaket Hitam Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Polisi Temukan Luka di Wajah Korban


Mini Kidi Wipes.--

Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas berupa kalung seberat 5,69 gram, cincin, liontin, hingga liontin Full Koi yang disimpan di dalam lemari pakaian telah hilang.Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka J ditangkap pada 12 Juni 2026 dan diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

BACA JUGA:Polda Jatim Berantas 196 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Sebulan, 222 Tersangka Ditangkap


Gempur Rokok Illegal--

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Supra X 125 warna hitam-biru bernomor polisi S-3086-TA yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (war)

 
 

Sumber: