iklan bhayangkara
Pildun Banner

Polemik PT Jian You Memanas, FRMJ Desak Kejati Usut Perizinan dan Status Lahan

Polemik PT Jian You Memanas, FRMJ Desak Kejati Usut Perizinan dan Status Lahan

Akses jalan menuju pabrik jadi polemik.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polemik penggunaan akses jalan menuju pabrik plastik dan koper milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, memasuki babak baru. Forum Rembug Masyarakat JOMBANG (FRMJ) memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan pabrik tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

FRMJ menilai penggunaan jalur eks lori sebagai akses operasional pabrik diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Selain itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan status lahan serta legalitas sejumlah perizinan yang menjadi dasar berdirinya pabrik.

BACA JUGA:DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup


Mini Kidi Wipes.--

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, sejak awal keberadaan PT Jian You telah memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan ialah penggunaan akses jalan eks lori yang disebut hanya mengantongi izin dari pemerintah desa.

"Penggunaan akses jalan eks lori ini tidak bisa hanya berdasarkan izin kepala desa. Harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas karena menyangkut aset dan kepentingan publik," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Akses Jalan Pabrik Koper di Mojoagung Jombang Dipersoalkan Warga, Diduga Serobot Lahan Bersertifikat

Joko juga menyinggung fakta bahwa bangunan pabrik sempat disegel Satpol PP karena persoalan perizinan. Namun, aktivitas pembangunan kembali berjalan setelah proses perizinan disebut telah dipenuhi. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi.

Tak hanya itu, FRMJ turut mempertanyakan keberadaan bangunan pabrik yang diduga berdiri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan hijau. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.

"Banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai status lahan, izin pembangunan, hingga penggunaan akses jalan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus," katanya.


Gempur Rokok Illegal--

Menurut Joko, FRMJ pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Jombang. Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus taat aturan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat maupun investor itu sendiri," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Lemahnya Pengawasan, Pabrik Ayam Belum Kantongi Izin Masih Beroperasi

Sumber:

Berita Terkait