iklan bhayangkara
Pildun Banner

Nyawa Penjual Soto Dihargai 8 Bulan Bui, Pengemudi Maut HR Muhammad Divonis Ringan

Nyawa Penjual Soto Dihargai 8 Bulan Bui, Pengemudi Maut HR Muhammad Divonis Ringan

Terdakwa Kristanto Kurniawan usai sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kristianto Kurniawan, pengemudi maut yang menabrak penjual soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad dihukum 8 bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cokia Ana P Opusunggu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

BACA JUGA:Penjual Soto dan Tahu Tek Ditabrak Mobil di HR Muhammad, Sopir Mabuk


Mini Kidi Wipes.--

Sebab, karena kelalaiannya mengemudikan mobil usai menenggak minuman beralkohol hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas hakim Cokia saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Tirta, PN Surabaya, Selasa 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Jambret HP Penjual Soto di Pucang Arjo, 2 Pelaku Dimassa

Vonis ringan ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan di persidangan. Terdakwa dinilai sopan, terus terang mengakui kelalaiannya mengambil handphone yang jatuh saat menyetir, serta belum pernah dihukum. Selain itu, faktor utama yang melunakkan hukuman adalah adanya surat perdamaian. 

Terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban meninggal, Abdul Samad (67), dan ganti rugi Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur.

Menanggapi vonis 8 bulan penjara tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya maupun pengacara terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Mabuk Arak Siap Trek-Trekan di Jalan Wahidin, Tiga Joki Balap Liar Digulung Polres Pasuruan Kota


Gempur Rokok Illegal--

Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejari Surabaya itu. 

Tragedi itu sendiri terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad. Mobil Nissan Evalia yang dikemudikan Kristianto dengan kecepatan tinggi oleng ke kiri karena fokusnya terpecah saat mencoba memungut ponsel yang terjatuh di lantai mobil. 

Sumber:

Berita Terkait