Terdakwa Pembunuhan Teman Michat Diputus 18 Tahun Penjara
Terdakwa bersama penasehat hukumnya, saat usai persidangan di PN Malang--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Terdakwa pembunuhan teman kencan di MiChat, Musa Krisdianto warga asal Pasuruan akhirnya diputus 18 tahun penjara.
Putusan ini, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, yang sebelumnya membacakannya pada sidang agenda penuntupan.
BACA JUGA:Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Teman Michat Ingin Putusan Paling Ringan

Mini Kidi Wipes.--
Vonis hukuman 18 tahun, dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin 29 Juni 2026.
Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Putusan tersebut, sekaligus menguatkan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa terdakwa.
BACA JUGA:Pembunuhan Wanita MiChat, Saksi Ungkap Detik-Detik Dengar Jeritan Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto menyebut, majelis hakim sependapat dengan yang diajukan Jaksam. Menurutnya, unsur perencanaan dalam pembunuhan telah terbukti selama persidangan.
"Putusan hakim konform dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti. Ada jeda waktu saat terdakwa mengambil pisau sebelum kembali menyerang korban sehingga niat untuk membunuh. Terutama, dengan sasaran ke bagian leher," terang Heriyanto ditemui usai sidang.
Meski demikian, baik jaksa maupun pihak terdakwa belum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Keduanya sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Wanita Michat di Malang Hadirkan Saksi Pemilik Kontrakan
"Berdasarkan fakta persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Jadi terdakwa saat didesak korban, sempat turun ke dapur dan mengambil pisau. Selanjutnya, menikam ke titik mematikan," lanjut Heriyanto.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa, keluarga dan tim.
Sumber:






