Baru Capai 15,5 Persen, Sensus Ekonomi di Kota Madiun Lambat
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Abdul Azis.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Madiun masih menghadapi sejumlah tantangan. Memasuki hari ke-10 sejak dimulai pada 15 Juni 2026, capaian pendataan baru menyentuh 15,5 persen dari total target yang harus diselesaikan.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Abdul Azis mengatakan, lambatnya progres pendataan disebabkan proses adaptasi petugas terhadap aplikasi pendataan digital baru bernama FASIH yang digunakan pada pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun ini.
“Pada awal pelaksanaan, sebagian petugas masih beradaptasi menggunakan aplikasi. Akibatnya waktu wawancara menjadi lebih lama dibanding biasanya,” ujar Azis, Minggu (28/6).
BACA JUGA:Didatangi Petugas BPS di Rumah, Gubernur Khofifah Ikut Didata Sensus Ekonomi 2026
Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 menjadi kali pertama seluruh proses pendataan dilakukan secara digital tanpa lagi menggunakan formulir kertas. Perubahan metode tersebut membuat sebagian petugas membutuhkan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri di lapangan.

Gempur Rokok Illegal--
Meski demikian, Azis menyebut kemampuan petugas dalam mengoperasikan aplikasi FASIH terus meningkat sehingga proses pendataan mulai berjalan lebih efektif. BPS pun optimistis target sensus dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain mengejar target pendataan, BPS Kota Madiun juga menghadapi tantangan lain berupa maraknya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait pelaksanaan sensus.
BACA JUGA:1.095 Petugas Sensus Ekonomi Gresik Mulai Pendataan, Kualitas Data Jadi Priori
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti dalam mengenali petugas resmi BPS. Azis menjelaskan setiap petugas sensus dibekali atribut resmi, kartu identitas, surat tugas, serta telah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW maupun pemerintah kelurahan sebelum melakukan pendataan.
Ia juga memastikan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Azis mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas sensus dan meminta foto KTP maupun swafoto (selfie) responden. Menurutnya, permintaan tersebut bukan bagian dari prosedur resmi BPS.
BACA JUGA:Kawal Keakuratan Data, Bupati Yusuf Rio Sumpahi Ratusan Petugas Sensus
Sumber:





