Pembelian Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Konsumen
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Utomo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Utomo, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK).
Said menjelaskan, dalam sistem perlindungan konsumen nasional terdapat tiga pilar utama yang harus berjalan seimbang. Pilar pertama adalah peningkatan peran efektif pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Masih Tinggi, Bea Cukai Jatim I Sita 123,5 Juta Batang hingga April 2026

Mini Kidi Wipes.--
Pemerintah dinilai harus lebih tegas dalam menertibkan peredaran rokok ilegal maupun produk lain yang merugikan konsumen.
“Segala sesuatu yang ilegal dan tidak berpihak pada hak konsumen harus ditertibkan. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk hadir secara efektif,” ujarnya.
BACA JUGA:Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur
Pilar kedua adalah peningkatan keberdayaan konsumen. Menurut Said, masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas produk. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang dikonsumsi.
“Kalau barang itu ilegal, jangan dibeli. Konsumen harus berani bertanya soal legalitas, keamanan, dan keselamatan produk. Kalau tidak jelas, sebaiknya ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara itu, pilar ketiga adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan konsumen. Said menekankan, pelaku usaha tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.
BACA JUGA:Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,05 Miliar
“Pelaku usaha harus memberikan keadilan, keseimbangan, serta menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Jika tidak patuh, pemerintah harus menindak tegas sesuai undang-undang,” tambahnya.
Ia juga menilai maraknya rokok ilegal dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya kesadaran konsumen, serta menurunnya kepatuhan pelaku usaha. Kondisi ini menciptakan celah bagi peredaran produk ilegal di masyarakat.
Menanggapi fenomena masyarakat yang beralih ke rokok ilegal karena harga lebih murah, Said mengingatkan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan negara maupun konsumen sendiri.“Kalau tahu itu ilegal tapi tetap dibeli, itu bentuk ketidakpedulian terhadap aturan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sumber:






