Pildun Banner

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Petugas kepolisian mengolah tempat kejadian perkara kasus pembobolan rumah di Wonosari.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari, dengan mengamankan seorang pria berinisial DW (36), Kamis 25 Juni 2026.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat rumah milik BU (56), dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya ke luar kota pada Rabu, 24 Juni 2026.

Aksi terduga pelaku diketahui warga setelah seorang saksi melihat seseorang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah korban.

"Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah orang tersebut mendapat izin mengambil kendaraan," terang Budiono, Jumat 26 Juni 2026.

BACA JUGA:Kantor Setdakab Magetan Dibobol Maling, Tujuh Laptop Bagian Hukum dan Ortala Hilang


Mini Kidi Wipes.--

Menurut AKP M Budiono, setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, diketahui pelaku merupakan orang yang tidak dikenal.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian menghubungi petugas untuk melaporkan kejadian dan dilakukan pelacakan.

Budiono mengatakan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban.

Terduga pelaku kemudian merusak engsel jendela bagian atas hingga berhasil masuk ke dalam rumah sebelum membawa keluar sepeda motor milik korban melalui pintu dapur yang dibuka secara paksa.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah," kata Budiono.

Aksi  terduga pelaku sempat diketahui warga setelah sepeda motor curian dibawa keluar dari rumah.

Saat itu, terduga  pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk datang ke lokasi dan kemudian meminta bantuan seorang rekannya yang tidak mengetahui peristiwa tersebut untuk mengantarnya kembali mengambil kendaraan.

"Pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga dengan alasan kendaraannya mengalami kendala. Sementara itu, saksi yang membantu mengantar pelaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana," imbuh Budiono.

BACA JUGA:Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM, 2 Warga Kota Malang Diamankan


Gempur Rokok Illegal--

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal yang diduga milik pelaku, helm, tabung LPG, kompor gas, hingga pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Budiono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban untuk mendapatkan keuntungan.

"Motif sementara masih didalami, namun dari hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material belasan juta rupiah. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wonosari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami apakah pelaku juga terlibat aksi kejahatan serupa di tempat lain," pungkas AKP M. Budiono. (kid)

Sumber: