Mediasi Gagal, Perseteruan Tetangga di Malang Berlanjut ke Pokok Perkara
Budi dan kuasa hukumnya Sumardhan usai menjalani mediasi di PN Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perseteruan antara Budi, pemilik rumah kos di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, dengan tetangganya, Ivan Akbar, berlanjut ke pokok perkara. Ini setelah dua kali mediasi di Pengadilan Negeri Malang tidak mencapai kesepakatan, Kamis 25 Juni 2026.
Kuasa hukum penggugat, Sumardhan SH MH mengatakan agenda mediasi kedua tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana mediasi pertama.
"Hari ini agendanya adalah mediasi untuk yang kedua kalinya. Namun, bisa dibilang gagal. Karena hasilnya masih seperti pada mediasi yang pertama," terang Sumardhan usai mediasi di Pengadilan Negeri Malang.
Dengan gagalnya mediasi kedua tersebut, persidangan akan dilanjutkan pada agenda pokok perkara pekan depan.
BACA JUGA:Puluhan Pengelola SPPG di Kota Malang Ikuti Kampanye Antikorupsi dari Kejaksaan

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Sumardhan, dari sejumlah kerugian yang dialami penggugat, tergugat hanya bersedia membayar Rp 1 juta kepada salah satu penghuni kos.
Pada mediasi kedua, tergugat juga menawarkan Rp 1 juta kepada penggugat sebagai biaya perbaikan bagian bangunan yang rusak. Namun, penggugat tetap pada tuntutan sebagaimana materi gugatan yang telah diajukan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 29,97 juta. Perkara tersebut sebelumnya diawali dengan somasi yang dilayangkan pada 17 dan 21 April 2026.
Sumardhan menjelaskan perkara bermula saat Ivan Akbar merenovasi rumahnya di Blok B-6 sekitar September 2025. “Saat renovasi rooftop itu, diduga kontruksi tidak sebagaimana mestinya," terangnya.
Akibat renovasi tersebut, saat hujan pada November 2025, air dari rooftop rumah tergugat meluber ke rumah Budi yang juga digunakan sebagai rumah kos.
Menurut Sumardhan, plesteran rooftop rumah tergugat lebih tinggi dan tidak memiliki tembok pembatas. Selain itu, lubang pembuangan air dinilai terlalu kecil sehingga tidak mampu menampung debit air yang tinggi.
Menurutnya, limpahan air tersebut merusak sejumlah barang dagangan milik penghuni kos.
Kerugian yang dialami salah satu penghuni kos mencapai Rp 4,52 juta akibat kerusakan boneka Crybaby Crying Again, Nommi V3, dan BB3.
Penghuni lainnya mengalami kerugian Rp 417 ribu akibat charger rusak dan biaya laundry. “Klien kami juga harus bayar tukang dan beli cat untuk perbaikan tembok yang rembes. Total biaya Rp 6,03 juta. Jika dijumlah, kerugian materiil mencapai Rp 10,97 juta,” tambah Sumardhan.
BACA JUGA:Wali Kota Wahyu Hidayat Perkuat Kolaborasi Ekosistem Digital Bersama Komdigi

Gempur Rokok Illegal--
Sebelum gugatan diajukan, mediasi melalui Bhabinkamtibmas hingga Ketua RW telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga dilanjutkan dengan somasi dan gugatan perdata.
“Jawaban tergugat 22 April 2026 lalu, justru menolak ganti rugi. Dalihnya, kami harus buktikan dulu dan lakukan audit resmi dari ahli bangunan independen,” pungkas Sumardhan.
Dari sejumlah kerugian tersebut, Ivan Akbar disebut baru membayar Rp 1 juta kepada salah satu penghuni kos.
Selain persoalan perizinan bangunan, penggugat mendalilkan perbuatan tergugat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Budi menuntut ganti rugi materiil Rp 10,97 juta, biaya perkara Rp 10 juta, dan ganti rugi immateriil Rp 10 juta. Ia mengaku mengalami beban batin karena mendapat keluhan dari penghuni kos yang kamar dan barang dagangannya rusak.
Tuntutan lainnya adalah memperbaiki rooftop, membayar dwangsom Rp 1 juta per hari apabila lalai, meletakkan sita jaminan atas rumah tergugat di Blok B-6, serta putusan uitvoerbaar bij voorraad agar dapat dieksekusi lebih dahulu.
Sementara itu, Ivan Akbar tidak banyak memberikan tanggapan usai persidangan. "Ya, menunggu hasil proses sidang saja," terang Ivan Akbar singkat. (edr)
Sumber:





