HJKS Banner

Residivis Pengancaman dengan Sajam di Pasuruan Diringkus Polisi

Residivis Pengancaman dengan Sajam di Pasuruan Diringkus Polisi

Tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam diamankan di Polsek Purworejo.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengamankan AA (29), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap H (36), Minggu 21 Juni 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan insiden bermula saat korban terlibat cekcok dengan pelaku di dalam rumah sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah pertengkaran tersebut, korban sempat keluar rumah. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pelaku telah membawa sebilah pisau dapur dan mengancam dirinya.

BACA JUGA:Warga Beji Pasuruan Nyaris Kehilangan Motor Gegara Kenalan di Medsos, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa


Mini Kidi Wipes.--

 

"Korban yang merasa terancam keselamatannya langsung melarikan diri ke Mapolsek Purworejo untuk membuat laporan resmi. Tim Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Junaidi, Senin 22 Juni 2026.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah tindak pidana.

BACA JUGA:Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Area Parkir Perusahaan Winongan Pasuruan


Gempur Rokok Illegal--

AA tercatat pernah terjerat kasus pencurian hewan ternak, penganiayaan, dan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 449 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif," pungkas Junaidi. (kd/mh)

Sumber: