HJKS Banner
SFF 20266

Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya

Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya

Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Surabaya diterpa isu tak sedap terkait dengan adanya oknum wartawan spesial yang bebas berkeliaran di lingkungan internal Pengadilan kelas lA Khusus itu. 

Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, oknum tersebut  berinisial AR dimana dalam kesehariannya meliput berita sidang

BACA JUGA:Modus Takedown Berita, Pengacara dan Oknum Wartawan Diduga Kompak Peras Ketua RW di Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Lebih lanjut sumber yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini mengungkapkan AR merupakan satu-satunya wartawan yang bisa menerobos masuk hingga ke lantai 5 gedung belakang Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Dari banyaknya wartawan di PN Surabaya, cuma dia wartawan yang bisa masuk ke dalam gedung pengadilan. Lainnya tidak boleh," kata sumber Memorandum, Kamis (18/6/26). 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan


Gempur Rokok Illegal--

Saat ditanya apa sepak terjangnya, sumber mengatakan bahwa informasi yang beredar AR bisa meminta salinan putusan tanpa harus surat kuasa dari keluarga terdakwa. 

"Selain itu banyak mas. Ada yang bilang bisa sonding-sonding ke hakim terkait perkara-perkara yang sedang disidangkan. Bisa juga ngatur relass panggilan atau iklan pengumuman lelang media apa yang harus dipakai," bebernya. 

BACA JUGA:Polres Mojokerto Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Menurut sumber, AR dulunya bukan wartawan. Dia hanya seorang marketing iklan yang menjadikannya dekat dengan internal Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Aslinya bukan wartawan. Marketing iklan. Ga tahu kok tiba-tiba jadi wartawan," ujarnya. 

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Klarifikasi: Bukan Oknum Wartawan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dalam OTT Dugaan Penipuan

Sumber:

Berita Terkait