Polres Malang Tangkap Dua Pengunjung PSHT Bawa Sajam saat Pengesahan Anggota
Kapolres Malang AKBP Muh. Taat Resdi saat merilis penangkapan dua pengunjung PSHT yang membawa senjata tajam.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres MALANG mengamankan dua orang pengunjung yang akan mengikuti pengesahan anggota baru PSHT, yakni AMR (20) warga Dusun Krajan Rt 05 Rw 01 Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, dan RK (19) warga Dusun Loomota Tasea Rt 06 Rw 03 Desa Bonetasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, setelah keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat penyekatan di pertigaan Garuda Singosari, Kamis 18 Juni 2026.
"Keduanya kami amankan pada waktu yang berbeda dan keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa," ujar Kapolres Malang AKBP Muh. Taat Resdi.

Mini Kidi Wipes.--
Kapolres mengungkapkan bahwa penyekatan dilakukan untuk mencegah kejadian tidak diinginkan, karena pada tahun lalu dalam kegiatan yang sama terdapat korban jiwa.
AMR membawa sajam jenis karimbit yang ditaruh di jok kendaraan, sementara RK membawa sajam jenis badik yang diselipkan di celana sebelah kiri. Keduanya mengaku membawa sajam untuk menjaga diri dan digunakan untuk berfoto saat tiba di lokasi pengesahan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Resmikan Ruang Pemeriksaan Prawira Hirya 49
"Keduanya kami amankan di rutan Mapolres Malang," kata Taat.

Gempur Rokok Illegal--
Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(kid)
Sumber:




