Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Satpol PP Jombang Pastikan Izin CV Surya Samudra Lengkap

Satpol PP Jombang Pastikan Izin CV Surya Samudra Lengkap

Manajemen bersama izin pabrik garam--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polemik yang sempat mencuat terkait dugaan ketidaklengkapan izin pabrik garam CV Surya Samudra akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan oleh tim gabungan Pemkab Jombang, Satpol PP memastikan perusahaan tersebut telah mengantongi sejumlah perizinan utama yang dipersyaratkan.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Jombang Albarian Risto Gunarto usai melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV Surya Samudra pada Jumat 12 Juni 2026. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:Diduga Cemari Sawah Warga, Pabrik Garam di Ngoro Disidak, DLH Temukan Saluran Mencurigakan


Mini Kidi Wipes.--

Risto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen maupun klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran terkait izin bangunan maupun izin usaha sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan sudah lengkap. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Saat ini perusahaan juga sedang berproses mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujarnya.

BACA JUGA:PKL Ahmad Dahlan Tak Kapok, Satpol PP Jombang Dinilai Gagal Beri Efek Jera

Menurut dia, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Selain meneliti aspek perizinan, tim gabungan juga memberikan sejumlah catatan teknis yang harus ditindaklanjuti perusahaan. Salah satunya terkait keberadaan saluran air di area pabrik.

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Segel Akses CV JPN, Perusahaan Janji Kosongkan Area hingga Izin Terbit

Kuasa hukum CV Surya Samudra, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan pihak perusahaan telah memenuhi rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah tersebut.

"Saat sidak, memang ada rekomendasi terkait saluran air yang diminta untuk ditutup. Rekomendasi itu langsung kami tindak lanjuti dan sekarang sudah ditutup," katanya.

Dika sapaan akrabnya menegaskan, saluran yang menjadi sorotan tersebut bukanlah saluran pembuangan limbah industri sebagaimana yang sempat ditudingkan. Menurutnya, saluran itu hanya berfungsi sebagai jalur aliran air hujan.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: