Dituding Terlibat TPPO dan Eksploitasi Anak, Gion Spa Surabaya Buka Suara
Tempat usaha Gion yang berlokasi di kompleks Ruko HR Muhammad Square Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pihak Gion Spa and Pub memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret nama tempat usaha tersebut di kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat
Ivan, pihak Gion Spa and Pub, mengatakan perkara tersebut saat ini sedang diproses oleh aparat penegak hukum di Polda Lampung.
Ia mengaku masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan. "Kasusnya sudah ditangani di Lampung. Saya juga masih nunggu hasil perkembangan," ujar Ivan, Minggu 7 Juni 2026.
BACA JUGA:Keroyok 2 Pemuda, 8 Pesilat Dibekuk Tim Jogo Boyo di Banyu Urip Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Ivan membenarkan adanya keterkaitan nama usahanya dalam perkara tersebut. Namun, ia menjelaskan anak yang dimaksud sudah tidak lagi bekerja di Gion Spa saat pengungkapan kasus dilakukan.
"Karena anak itu sudah tidak bekerja di Gion. Tertangkapnya di salon (lain), dan bilang pernah kerja di Gion," urainya.
Saat disinggung mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung dengan modus layanan pijat, Ivan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Menurutnya, hal tersebut kembali kepada integritas masing-masing individu. "Kalau itu balik lagi ke masing-masing terapis. Di mana saja bisa terjadi," tambahnya.

Gempur Rokok Illegal--
Terkait rencana pemanggilan maupun penyegelan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Ivan mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai langkah tersebut.
Meski demikian, ia membenarkan adanya agenda koordinasi yang melibatkan para pelaku usaha spa. "Itu belum tahu (soal penyegelan). Masih Pemkot panggil semua pemilik usaha spa," jelasnya.
Sebelumnya, aktivitas di Gion Spa and Pub yang berlokasi di kompleks Ruko HR Muhammad Square masih terpantau berjalan normal.
Belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum terbuka maupun langkah administratif di lokasi usaha tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 berdasarkan laporan orang tua korban.
Dalam perkara tersebut, dua anak di bawah umur asal Lampung berinisial R dan AA yang berusia 15 tahun diduga menjadi korban TPPO.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan sebagai perekrut kedua korban di Lampung. (alf)
Sumber:









