Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Blokir NIK Mantan Suami Lalai Nafkahi Keluarga, DPRD Surabaya: Langkah Progresif tapi Harus Terukur

Blokir NIK Mantan Suami Lalai Nafkahi Keluarga, DPRD Surabaya: Langkah Progresif tapi Harus Terukur

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar.--

SURABAYA, MEMORANDUM.IDSWAY.ID - Kebijakan tegas terkait pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang lalai membayar nafkah pasca-perceraian mendapat respons positif dari parlemen Kota Pahlawan. 

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menilai langkah ini sebagai terobosan besar dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA:Dukung Pemkot Surabaya Blokir NIK Mantan Suami, PA Surabaya: Nafkah Pascacerai Tidak Bisa Ditawar


Mini Kidi Wipes.--

"Saya menyambut baik aturan atau kebijakan pemblokiran NIK bagi mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri," ujar Ais kepada Memorandum. 

Menurut politisi muda dari PKB ini, kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah mandeknya penegakan putusan pengadilan terkait nafkah perceraian. 

BACA JUGA:Penonaktifan NIK Paksa 3.041 Mantan Suami di Surabaya Bayar Nafkah Rp 12,4 Miliar Terbukti Efektif

Selama ini, banyak mantan istri dan anak-anak yang terlantar secara ekonomi karena tidak adanya sanksi yang mengikat bagi mantan suami yang mangkir dari tanggung jawabnya.

Ning Ais mengungkapkan bahwa fenomena abainya mantan suami terhadap kewajiban nafkah bukanlah rahasia umum lagi. Dampak dari kelalaian tersebut sangat masif, terutama bagi kesejahteraan anak.

"Kita tahu selama ini banyak sekali kasus hak nafkah yang tidak dipenuhi oleh mantan suami. Akhirnya anak dan ibu menjadi korban dan menjadi pihak yang paling terdampak secara ekonomi maupun sosial," tegasnya.

BACA JUGA:Soroti Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir NIK Ayah Lalai Nafkah, Advokat: Progresif tapi Rawan Polemik Hukum

Dengan adanya sanksi administratif berupa pemblokiran NIK yang otomatis akan membatasi akses pelanggar terhadap berbagai layanan publik, Ais berharap menjadi pengingat keras bahwa kewajiban terhadap anak tidak putus karena perceraian.

Kemudian memastikan bahwa putusan Pengadilan Agama tidak hanya berakhir sebagai dokumen di atas kertas, melainkan benar-benar dieksekusi.

Kendati mendukung penuh, Ning Ais memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Ia mengingatkan pemerintah dan instansi terkait agar mekanisme pemblokiran dilakukan melalui verifikasi yang ketat demi menghindari salah sasaran atau ketidakadilan baru.

Sumber: