Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Miris, Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Dua Anak Kembar

Miris, Ayah Tiri di Surabaya Setubuhi Dua Anak Kembar

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA-PPO Kombespol Ganis Setyaningrum, Kasubdit Kompol Ruth Yeni dan perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya menunjukkan barang bukti.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Pemberantasan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial WRS. Pria 39 tahun warga Kota Surabaya itu, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar tirinya.

Parahnya, aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku selama bertahun-tahun hingga salah satu dari korban hamil. Kasus ini terungkap setelah pihak DP3APPKB Kota Surabaya beserta sekolah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

BACA JUGA:Polda Jatim Sebut Pelecehan Modus Relasi Kuasa Masih Tinggi, Imbau Korban Tak Takut Melapor

“Upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban. Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” jelas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombespol Ganis Setyaningrum, Jumat 22 Mei 2026, petang.


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, laporan diterima pada 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cepat hingga gelar perkara.

“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

WRS diketahui merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama kedua anak kembar itu sejak 2017, setelah menikahi ibu korban. “Anak kembar ini mengenal pelaku sejak orang tuanya atau ibunya menikah lagi pada tahun 2017 dan hidup bersama ayah tiri dan ibunya,” katanya.

Polisi mengungkap modus pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan momen ketika ibu korban keluar rumah untuk melakukan aksi bejatnya.

“Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar,” ungkap Kombespol Ganis.

Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan berulang kali. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak 2025 hingga 2026. “Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” ujarnya.

Lebih memilukan, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil akibat perbuatan pelaku.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi mengatakan korban kini mendapat pendampingan intensif dari Pemerintah Kota Surabaya. “Salah satu dari anak korban itu hamil. Tetapi kami sudah melakukan pendampingan bersama guru dan sekolah,” katanya.

Menurut Tusi, kedua korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

Sumber:

Berita Terkait