Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Modus Penipuan Sewa Properti, 170 Unit Kursi Senilai Rp42 Juta Amblas

Modus Penipuan Sewa Properti, 170 Unit Kursi Senilai Rp42 Juta Amblas

Petugas saat mendatangi TKP.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus penyewaan properti acara menimpa seorang pemilik usaha penyewaan kursi di PASURUAN. Sebanyak 170 kursi pesta senilai Rp42 juta dilaporkan hilang setelah dibawa kabur oleh orang tak dikenal menggunakan dua mobil pikap.

Korban Ali, mengungkapkan peristiwa bermula pada Rabu 20 Mei 2026 sore. Saat itu ia menerima pesanan penyewaan kursi untuk sebuah acara selama dua hari. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk Lima Pelaku Penipuan Lansia Berkedok Haji


Mini Kidi Wipes.--

Karena permintaan mendesak, kakak korban segera mengantarkan kursi tersebut ke sebuah gedung badminton di kawasan Tembokrejo, Kota Pasuruan, sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah menunggu hingga pukul 23.00 WIB, penyewa tidak kunjung datang. Karena kelelahan, kakak saya memutuskan pulang dan meninggalkan kursi di lokasi," ujar Ali.

BACA JUGA:Janji Palsu Mantan Camat Pakal, Korban Penipuan Berencana Lapor Polisi Senin Depan

Keesokan harinya, pada Kamis 21 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, seseorang yang mengaku sebagai penyewa menghubungi pengelola gedung dan beralasan bahwa spesifikasi kursi tidak sesuai. 

Tanpa sepengetahuan pemilik, pengelola gedung mengizinkan orang tersebut untuk mengeluarkan kursi dari lokasi.

Kursi berbahan stainless dengan bantalan berwarna merah tersebut kemudian diangkut menggunakan dua mobil pikap, yakni Grand Max bernomor polisi N 8180 TN dan Carry bernomor polisi N 8029 TI.

BACA JUGA:Termakan Janji Palsu, Puluhan Biduan Korban Penipuan Arisan Lapor Polrestabes Surabaya

Kecurigaan pengelola gedung muncul karena armada pengangkut berbeda dengan kendaraan yang digunakan saat pengiriman. 

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, kendaraan tersebut terpantau mengarah masuk ke akses Tol Pasuruan antara pukul 07.00 hingga 07.30 WIB.

Atas kejadian ini, Ali mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 42 juta. Ia pun segera melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota.

Sumber: