Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Edarkan 25 Klip Sabu, Pria Asal Lekok Diringkus

Edarkan 25 Klip Sabu, Pria Asal Lekok Diringkus

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres PASURUAN Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EK (43), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten PASURUAN, sukses dibekuk petugas setelah kedapatan menguasai puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Aipda Junaidi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Perkuat Penyidikan Polres Pasuruan Kota, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Judol


Mini Kidi Wipes.--

Warga sekitar merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Lekok.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Junaidi, saat memberikan keterangan, pada Rabu 20 Mei 2026.

BACA JUGA:Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan posisi target, petugas akhirnya melakukan penyergapan pada Senin 18 Mei 2026 sore sekira pukul 15.30 WIB. 

Tersangka EK tak berkutik saat polisi mengepung dan mengamankannya di wilayah Lekok.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. 

BACA JUGA:Patungan Beli Sabu, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Di antaranya adalah 25 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai ± 6,89 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EK beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota demi menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sumber: