Edarkan 25 Klip Sabu, Pria Asal Lekok Diringkus
Barang bukti narkoba yang diamankan petugas.--
Polisi masih terus mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Atas perbuatannya, EK bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengikis habis jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.(kd/mh)
Sumber:







