Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara
Kajari Kabupaten Malang bersama Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten MALANG melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana dari 62 perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Januari hingga April 2026.
Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan perlindungan anak.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Bulan Berkah, Kejari Kabupaten Malang Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil

Mini Kidi Wipes.--
"Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari kasus narkotika dan perlindungan anak," ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu 20 Mei 2026.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 412,795 gram, 34.200 butir pil double L, 9.000 butir pil berlogo "Y", serta 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga memusnahkan 4.900 botol minuman beralkohol, 19 unit telepon genggam, enam senjata tajam, serta alat hisap dan timbangan digital.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Jadi Tersangka

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Kajari menjelaskan bahwa kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal menjadi tindak pidana yang paling dominan dalam periode tersebut, mencakup hampir 50 persen dari total perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang: narkotika diblender, telepon genggam dihancurkan dengan palu, senjata tajam dipotong, dan pakaian dibakar. Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.(kid)
Sumber:







