Komplotan Pencopet Konser Rampal Malang Gasak 11 HP
Kasat Reskrim AKP Rahmat Aji Prabowo menunjukkan barang bukti handphone dan tas kecil hasil pencopetan konser di Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Lima tersangka pencopetan saat konser musik di Lapangan Rampal, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap polisi setelah menggasak 11 handphone (HP) milik penonton pada April 2026, Senin 11 Mei 2026.
Kelima tersangka yakni HK (31), BW (30), MRBS (20), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MP (30), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, serta YZ yang masih masuk daftar pencarian orang.

Mini Kidi Wipes.--
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmat Aji Prabowo mengatakan para tersangka menjalankan aksi secara terorganisir dengan membagi peran saat konser berlangsung.
"Komplotan ini terorganisir. Mereka membeli tiket masuk, lalu menyebar mencari target. Ada yang mengalihkan perhatian, eksekutor dan menampung hasil curian," terang AKP Rahmat Aji Prabowo.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Botol Arak Bali Ilegal di Malang
Menurutnya, tiga tersangka bertugas berjoget, mendorong, dan merangkul korban untuk mengalihkan perhatian, sedangkan satu pelaku mengambil handphone dan satu lainnya menampung hasil curian.
Selain itu, para tersangka mengincar handphone karena dinilai lebih mudah dicuri saat korban sedang memotret atau menggunakan perangkat di area konser.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui empat handphone dijual tersangka BW melalui Facebook Marketplace, satu handphone dipakai sendiri, dan enam lainnya dijual tersangka YZ yang kini buron.
"Awal pengungkapan adalah diketahuinya atau terlacak posisi HP. Kemudian, ditangkap tersangka BW di Jalan Panjaitan. Kemudian terus dikembangkan dan tersangka lain diamankan di Mergosono dan di Pakisaji," lanjutnya.
Dihadapan penyidik, masing-masing tersangka mengaku mendapat bagian sekitar Rp 1 juta dari hasil penjualan handphone curian tersebut.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, tas kecil, dan barang lainnya yang digunakan dalam aksi pencopetan.
Kini para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (edr)
Sumber:









