Aktivis Sebut Tatib DPRD Situbondo 2025 Cacat Formal, Ketua Dewan Bantah
Amirul Musthofa mendatangi kantor DPRD Situbondo terkait polemik Tata Tertib DPRD 2025.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aktivis senior Amirul Musthofa menyoroti legalitas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Situbondo yang diduga masih berstatus rancangan namun telah diundangkan, Jumat 8 Mei 2026.
Amirul Musthofa menyebut dokumen yang diundangkan dalam Berita Daerah Nomor 39 Tahun 2025 pada 17 Juli diduga masih berupa rancangan tetapi sudah masuk lembaran daerah sebagai produk hukum sah.

Mini Kidi Wipes.--
“Ini fatal, kesalahan formal. Kami menemukan peraturan tersebut ternyata masih rancangan tapi sudah diundangkan. Jika benar demikian, maka pengelolaan pemerintahan sejak 17 Juli 2025 bisa dituduh tidak sah. Mulai dari pembentukan Alat Kelengkapan Dewan hingga pengesahan APBD, semuanya terancam gugur secara hukum karena pedomannya cacat,” tegas Amirul.
Menurutnya, mekanisme pengesahan tata tertib seharusnya melalui tahapan yang jelas mulai dari pembahasan, berita acara pengesahan, hingga ditandatangani Ketua DPRD sebelum diundangkan.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Lepas Belasan Tembakan Peringatan
Ia mengaku telah melakukan klarifikasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo, namun diarahkan langsung ke pihak DPRD sebagai pembuat produk hukum tersebut.
“Saya mengaku telah melakukan klarifikasi ke Bagian Hukum Pemkab Situbondo, namun diarahkan langsung ke pihak DPRD sebagai pembuat produk hukum tersebut,” pungkasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi memastikan bahwa secara substansi dan mekanisme, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025 telah sah melalui proses konstitusional.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Lepas 993 CJH 2026, Pesan Jaga Kesehatan
“Sudah disahkan bersama melalui mekanisme yang semestinya. Semua tahapan sudah dilalui dan sudah menjadi peraturan DPRD yang sah,” ujar Mahbub.
Terkait dokumen berstatus rancangan yang ditemukan aktivis, Mahbub menjelaskan hal itu kemungkinan merupakan kesalahan teknis pada proses publikasi digital oleh sekretariat.
“Apa yang tertera di website DPRD itu akan segera ditinjau ulang. Mungkin yang diunggah oleh Sekretariat DPRD salah dokumen saja. Secara hukum, itu bukan rancangan lagi, tapi sudah Tatib yang sah,” tambahnya.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD wajib menyusun tiga peraturan utama yakni tata tertib, kode etik, dan tata beracara.
“Saat ini, baru Tatib yang telah diundangkan, sementara Kode Etik dan Tata Beracara masih dalam tahap peninjauan ulang karena masih menggunakan versi tahun 2015,” katanya. (–)
Sumber:









