Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Layanan Konsumsi Haji Hadirkan Menu Nusantara dan Perketat Haji Nonprosedural

Layanan Konsumsi Haji Hadirkan Menu Nusantara dan Perketat Haji Nonprosedural

Kemenhaj memperkuat layanan konsumsi haji dengan menu nusantara serta memperketat pencegahan haji nonprosedural.--

MADINAH, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah memperkuat kualitas layanan konsumsi bagi jemaah jelang puncak ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, 1447 H/2026 M, Jumat 8 Mei 2026.

Layanan konsumsi menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kondisi kesehatan jemaah.


Mini Kidi Wipes.--

Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi bertemu dengan pihak dapur penyedia konsumsi di Madinah, Kamis 7 Mei 2026.

“Kemenhaj berkomitmen meningkatkan kualitas layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia, termasuk menghadirkan makanan bercita rasa nusantara agar jemaah merasa nyaman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Penanggung Jawab IV PPIH Arab Saudi, Jaenal Effendi.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Perketat Pengawasan Haji 2026, Ada 23 WNI Nonprosedural Ditunda

Ia mengatakan kualitas konsumsi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan makanan, tetapi juga konsistensi pelayanan, ketepatan distribusi, serta kualitas kemitraan antara penyalur dan pihak dapur.

Karena itu, koordinasi dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala selama operasional haji berlangsung.

“Evaluasi bersama akan terus dilakukan, khususnya terkait menu dan kualitas layanan konsumsi, sehingga pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat semakin optimal,” tegas Jaenal.

BACA JUGA:Layanan Makkah Route Percepat Kedatangan Jemaah Haji di Madinah

Melalui penguatan koordinasi tersebut, PPIH Arab Saudi berharap kualitas layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia dapat terus meningkat selama musim haji 1447 H/2026 M berlangsung.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Bareskrim Polri terus memperketat pencegahan haji nonprosedural.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, di Media Center Haji, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026 menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran tersebut.

Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Langkah tersebut dilakukan mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI, Terindikasi Haji Non-Prosedural 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan 3 di Bandara Yogyakarta.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Resmi Diumumkan

Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar. (–)

Sumber: