Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Tiga Eks Kepala Desa Kediri Terbukti Korupsi, Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

Tiga Eks Kepala Desa Kediri Terbukti Korupsi, Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tiga terdakwa eks kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti korupsi rekrutmen perangkat desa dan menjatuhkan vonis penjara, Selasa 5 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan terdakwa Imam Jamiin Kepala Desa nonaktif Kalirong Kecamatan Tarokan, Darwanto Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates, dan Sutrisno Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, dalam amar putusan disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp 96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto," ujar hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru

Sementara itu, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari serta dibebani uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Selain itu, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jelaskan Dana Hibah dan Pokir APBD Jatim

Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 110 hari serta dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 3 tahun.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Sementara itu, Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang dan apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 100 hari.

Selain itu, Imam Jamiin dibebani uang pengganti sebesar Rp 680 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang. (–)

Sumber: