Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pengadilan Agama Magetan Ajukan Blokir Adminduk untuk Pastikan Nafkah Anak

Pengadilan Agama Magetan Ajukan Blokir Adminduk untuk Pastikan Nafkah Anak

Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad--

 

 

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID –  Para mantan suami dan ayah yang tidak mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) terkait kewajiban nafkah pascabercerai untuk segera memenuhinya. 

Sebab, PA Magetan saat ini mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terkait blokir data administrasi kependudukan (adminduk) jika para mantan suami dan ayah abai kewajiban  memberik nafkah kepada anak. 

Langkah ini ditujukan untuk memastikan kewajiban nafkah pasca perceraian dipenuhi.

BACA JUGA:PN Magetan Sidangkan Dua Perkara Gugatan terhadap BRI


Mini Kidi Wipes.--

Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengatakan kebijakan ini telah diterapkan di sejumlah daerah.

Kerja sama serupa juga telah berjalan di tingkat Pemprov Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sejak awal 2026.

“Seperti di PA Surabaya yang bekerja sama dengan pemda setempat yaitu dengan cara pemblokiran NIK. Ini kita sedang jajaki agar PA Magetan bisa melakukan eksekusi melalui Pemda dengan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil," kata Helmy, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan salah satu poin kerja sama adalah sinkronisasi data putusan pengadilan dengan basis data kependudukan daerah.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Mantan suami yang melalaikan kewajiban nafkah akan dikenai sanksi administratif.

“Di mana saat NIK diblokir dia tidak bisa mengurus pajak, BPJS dan sebagainya. Kecuali dia telah melakukan kewajibannya," jelasnya.

Helmy menambahkan pengajuan kerja sama tersebut belum mendapatkan respons dari Pemkab Magetan.

“Belum terjalin karena terkendala birokrasi, harapan kami bisa terselenggara secepatnya agar masyarakat terlindungi dari status administrasi dan haknya,” pungkasnya. (sep/rik)

 

 
 

Sumber: