Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Sidang Pembunuhan Wanita Michat di Malang Hadirkan Saksi Pemilik Kontrakan

Sidang Pembunuhan Wanita Michat di Malang Hadirkan Saksi Pemilik Kontrakan

Saksi pemilik kontrakan hadir dalam sidang pembunuhan wanita Michat di PN Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan pembunuhan wanita Michat di Pengadilan Negeri Malang menghadirkan saksi pemilik kontrakan terdakwa, Senin 4 Mei 2026.

Saksi Dirjo merupakan pemilik rumah yang dikontrak terdakwa di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 


Mini Kidi Wipes.--Terdakwa MKIW (29), warga asal Pasuruan, mengontrak rumah tersebut empat bulan sebelum peristiwa pembunuhan pada 27 Desember 2025.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukum Guntur Putra Abdi Wijaya.

BACA JUGA:Gedung Swalayan di Dinoyo Resmi Milik Chatalina Usai Eksekusi PN Malang

Dalam kesaksiannya, Dirjo mengaku tidak mengetahui secara persis peristiwa tersebut karena saat kejadian sedang bekerja.

Ia mengetahui kejadian setelah mendapat telepon dari warga sekitar.

“Sidang hari ini, menghadirkan pemilik rumah kontrakan yang dikontrak terdakwa, sebagai saksi,” terang Kuasa Hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya usai persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

BACA JUGA:Rapat Anggota Cabang Peradi Malang Rekomendasikan Ahmad Fikri Assegaf sebagai Caketum DPN

Menurutnya, saat saksi pulang ke lokasi kejadian, korban telah dievakuasi ke ambulans dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

“Sidang berlangsung tertib, dan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, perkara bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa terkait pembayaran jasa kencan melalui aplikasi daring Michat.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Terdakwa panik karena diancam akan dilaporkan kepada warga jika tidak menuruti permintaan korban.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan dengan menusuk korban.

Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk di leher, dada, dan wajah.

BACA JUGA:DPC PERADI Malang Tegaskan Komitmen Kawal Munas IV dan Kepemimpinan DPN

Terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal primair 459 tentang pembunuhan berencana dan subsidiair pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau dapur, dua unit ponsel, satu sepeda motor milik tersangka, pakaian tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras. (edr)

Sumber: