Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap II Dua Tersangka Perkara Pencurian
JPU Kejari Kabupaten Kediri Dewanti Nur Indrati periksa tersangka pencurian.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap II perkara pencurian dari Polres Kediri dengan dua tersangka berinisial Pr (25) dan Ba (16), yang salah satunya masih di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan terpisah, Kamis 30 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Kedua tersangka masing-masing merupakan warga Kertosono Kabupaten Nganjuk dan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleuw SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum Dewanti Nur Indrati SH menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Sepanjang 2025 Kejari Kabupaten Kediri Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Miliaran Rupiah
“Dalam perkara ini berkasnya kita split karena salah satu tersangka masih di bawah umur,” ujar Dewanti usai melakukan pemeriksaan.
Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan Bendung Gerak Waruturi Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dengan membobol warung dan mengambil berbagai barang dagangan serta peralatan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Peristiwa tersebut terjadi Rabu malam 15 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dan baru diketahui keesokan harinya di area punden yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Gampengrejo Polres Kediri mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa mixer empat channel, bor listrik, minuman kemasan, mi instan, kopi sachet, dan perlengkapan lainnya.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Kejari Kabupaten Kediri Diserbu Warga
“Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan,” pungkas Dewanti. (fai)
Sumber:








