Dekatkan Layanan Adminduk hingga Desa, Pemkab Madiun Luncurkan Inovasi 'SARAPAN PECEL'
Bupati Madiun Hari Wuryanto memberikan sambutan saat launching inovasi pelayanan publik terbaru "Sarapan Pecel" di Pendapa Muda Graha. --
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Madiun resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru bertajuk SARAPAN PECEL (Sistem Administrasi Kependudukan Terdepan di Pedesaan, Pelayanan Efektif, Cepat, dan Langsung Terlayani).
Peluncuran yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Senin, 27 April 2026, ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memangkas birokrasi dan mendekatkan akses administrasi kependudukan (Adminduk) langsung ke tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Bakal Sidak Dapur Program Makan Bergizi Gratis Usai Lebaran

Mini Kidi Wipes.--
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa terobosan ini hadir untuk menjawab keluhan warga terkait jarak tempuh dan biaya transportasi menuju pusat pemerintahan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Melalui inovasi ini, warga tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan, karena layanan kini sudah tersedia di tingkat desa.
"Tujuannya jelas, untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat. Warga kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau bensin ke pusat pemerintahan. Cukup datang ke kantor desa masing-masing," ujar Hari Wuryanto.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Tercatat ada sedikitnya 20 jenis dokumen kependudukan yang kini bisa diproses di kantor desa, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, hingga urusan pindah data.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak identitas diri secara cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Meski memberikan kemudahan akses, Bupati yang akrab disapa Hari Wur ini memberikan catatan tegas terkait integritas pelaksanaan di lapangan.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Siaga Bencana 2025, Delapan Kecamatan Masuk Zona Prioritas
Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memperketat pengawasan guna mencegah praktik gratifikasi atau pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sumber:








