Surabaya Darurat Lahan Parkir, Perlu Aturan Satu Rumah Satu Garasi
Spanduk larangan parkir di kawasan Simorejo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota menyoroti maraknya parkir liar akibat keterbatasan garasi yang menghambat akses darurat dan memicu pungutan liar di lingkungan warga.
Sebagai salah satu kota metropolitan terpadat di Indonesia, kota ini menghadapi tantangan serius terkait ledakan jumlah kendaraan pribadi.
Meningkatnya daya beli masyarakat yang tidak dibarengi dengan ketersediaan lahan parkir mandiri memicu fenomena parkir liar di berbagai sudut kota.
Fenomena ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan keamanan publik.
Parkir sembarangan di bahu jalan, trotoar, hingga area drainase menjadi pemandangan umum yang menghambat arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.
BACA JUGA:Menanti SK Gubernur, Kaji Ipuk Siap Akselerasi Tiga Fungsi Utama DPRD

Mini Kidi Wipes.--
Salah satu dampak paling krusial dari parkir sembarangan adalah terhambatnya mobilisasi armada pemadam kebakaran dalam situasi darurat.
Kondisi jalan sempit akibat kendaraan yang terparkir di pinggir jalan kerap menghalangi petugas menuju lokasi kebakaran.
Pemerintah Kota Surabaya menekankan pentingnya kepemilikan garasi bagi setiap pemilik kendaraan pribadi.
Aturan satu mobil, satu garasi dinilai layak diterapkan terutama di wilayah perkampungan dan gang padat penduduk.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan fasilitas jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas dan mobilitas masyarakat, bukan lahan parkir pribadi.
"Secara aturan, jalan-jalan yang digunakan untuk lalu lintas warga memang sebaiknya tidak diperbolehkan untuk parkir pribadi. Warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas jalan tersebut tanpa hambatan," ujar Lilik.
Terkait maraknya penarikan biaya parkir oleh oknum perangkat RT atau RW di jalan kampung dan fasilitas umum, Lilik memberikan catatan serius.
Ia menyatakan secara regulasi praktik tersebut tidak dibenarkan dan setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebenarnya segala tarikan biaya dari warga itu secara aturan tidak diperbolehkan. Namun, terkadang di tingkat RT/RW ada kesepakatan internal. Hal itu harus disetujui semua pihak. Jika tidak ada mufakat, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu," tambahnya.
Lilik menjelaskan penyediaan garasi pribadi merupakan upaya perlindungan bagi warga, bukan pembatasan kepemilikan kendaraan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Efektivitas mitigasi bencana sangat bergantung pada kelancaran akses jalan sehingga penataan parkir harus berangkat dari kesadaran kolektif.
Ia mengimbau adanya dialog antarwarga untuk mencapai mufakat terkait tata tertib parkir di lingkungan masing-masing.
Jika terdapat warga yang menolak aturan internal tersebut, kebijakan tidak boleh dipaksakan.
"Kebijakan ini tujuannya untuk pengamanan warga. Karena daerah padat itu jalannya kecil-kecil. Perlu ada pembicaraan dan mufakat antarwarga. Jika ada warga yang menolak, sebaiknya diselesaikan dulu lewat musyawarah, jangan langsung dilaksanakan," pungkasnya. (alf)
Sumber:








