Bea Cukai Pasuruan Tindak BKC Ilegal, Uang Senilai Rp6,39 Miliar Berhasil Diamankan
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana bersama Bupati Rusdi Sutejo dan jajaran Forkopimda memusnahkan barang kena cukai ilegal.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bea Cukai Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya. Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Tahun 2025 (Mei – September 2025),
Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan berbagai jenis BKC ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal. Total berat BKC illegal itu mencapai 10,014 ton. Nilai barang keseluruhan sebesar Rp6.392.749.210. Artinya, uang senilai Rp6,39 miliar berhasil diamankan.
BACA JUGA:Bea Cukai Jember Targetkan Penindakan 3 Juta Batang Rokok Ilegal 2026 di Situbondo

Mini Kidi Wipes.--
Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut. Pertama, Rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton. Kedua, Tembakau Iris sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton. Dan ketiga, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton. Secara keseluruhan, total berat seluruh barang hasil penindakan mencapai 10,014 ton.
Barang hasil penindakan ini dikategorikan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022, barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, ditetapkan menjadi barang milik negara.
Oleh karena itu, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Seluruh barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berlaku,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan bersama Bupati Rusdi Sutejo dan pejabat Forkopimda lainnya di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin 27 April 2026.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Tegaskan Barang Impor Miras Tanpa Izin Akan Dimusnahkan
Hatta menegaskan, tindak pidana ini melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
Dan Pasal 56 berbunyi:“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Sumber:








