Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Bobol Gudang PT Tempurejo, Mahasiswa dan Remaja di Bangsalsari Diringkus Tim Tebas

Bobol Gudang PT Tempurejo, Mahasiswa dan Remaja di Bangsalsari Diringkus Tim Tebas

Personel Tim TEBAS Polsek Bangsalsari saat menggiring dua pelaku pembobolan gudang PT Tempurejo beserta barang bukti--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim TEBAS (Team Elang Bangsalsari) Polsek Bangsalsari bergerak cepat meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar gudang inventaris PT Tempurejo di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Kapolsek Bangsalsari melalui Kanit Reskrim Aiptu Benny mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan pada Senin 20 April 2026 malam, hanya berselang satu hari setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Kawal Infrastruktur Selatan, Kapolres Jember Tinjau Betonisasi Jalan Grenden dan Penataan Alun-Alun Puger


Mini Kidi Wipes.--

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/IV/2026, kami segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka di kediaman masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Aiptu Benny, Jumat 24 April 2026.

Aksi kriminal ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan pada Minggu 19 April 2026. Berdasarkan kronologi, pelaku melancarkan aksinya dalam dua gelombang waktu berbeda, yakni sore hari pukul 16.30 WIB dan kembali beraksi pada malam hari pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Perayaan, Polres Jember Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Sambut May Day

Modus operandi yang digunakan tergolong nekat. Para pelaku masuk melalui sisi gudang yang tidak memiliki pagar pengaman, lalu merusak engsel pintu gudang menggunakan sebuah tang besi. Dari dalam gudang, pelaku menggasak sejumlah perlengkapan riding berkualitas dan peralatan operasional.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit helm NHK, empat jaket riding merk Respiro, empat pasang sarung tangan, satu pasang sepatu riding, serta satu unit lampu sorot LED. Total kerugian materiil yang dialami PT Tempurejo diperkirakan mencapai Rp5.000.000.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah RNH (22), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, dan MIM (18). Keduanya merupakan warga lokal asal Desa Langkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tang besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana transportasi. Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.(fbr)

Sumber: