new idulfitri

Bejat! Ayah Siri di Lamongan Tega Cabuli Anak Sambung Hingga Hamil 6 Bulan

Bejat! Ayah Siri di Lamongan Tega Cabuli Anak Sambung Hingga Hamil 6 Bulan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Jawa Timur--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial NS, warga Desa Keramat, Kecamatan Lamongan, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh ibu kandung korban setelah mengetahui kondisi sang anak yang kini tengah berbadan dua.

Korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), merupakan siswi kelas VII SMP yang sehari-hari tinggal bersama ibunya di Dusun Langkir, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, korban diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat NS hingga kini usia kandungannya menginjak enam bulan.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Bojonegoro Terungkap, 7 Tersangka Diamankan Polisi


Mini Kidi Wipes.--

"Korban masih sangat muda, kelas VII SMP. Dia menjadi korban nafsu bejat NS sampai hamil enam bulan," ujar IM, salah satu warga setempat saat memberikan keterangan pada Senin 20 April 2026.

NS sendiri diketahui merupakan warga pendatang yang sebelumnya tinggal di Surabaya. Karena tidak memiliki tempat tinggal di Lamongan, ia menumpang di rumah kakaknya di Dusun Langkir, lalu kemudian menikah siri dengan ibu kandung Mawar. Statusnya sebagai ayah siri justru dimanfaatkan pelaku untuk merusak masa depan korban.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gulung Dua Pelaku Pencabulan, Kedua Korban di Bawah Umur

Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Laporan awalnya sempat ke Polsek Tikung pada Jumat 17 April 2026, namun karena kasus ini melibatkan anak, maka penanganannya ditarik ke Unit PPA Polres Lamongan," jelas Ipda Hamzaid.

Ia menambahkan, saat ini proses hukum tengah berjalan dan pelaku sudah diamankan oleh petugas agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saat ini proses penyidikan berlangsung di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan," tegas Ipda Hamzaid singkat.(pul)

Sumber:

Berita Terkait