Terjerat Korupsi, Mantan Kades Tanggung dan Bendahara Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jalannya sidang tuntutan Kades Tanggung dan bendahara desa.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman dan Bendaharanya, Joko Endarto memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara yang sama, yakni 4 tahun 6 bulan, meski memiliki peran dan beban kerugian negara yang berbeda.
BACA JUGA:Korupsi SKTM RSUD dr Iskak dan Desa Tanggung Berlanjut, Empat Tersangka Resmi Masuk Tahap II

Mini Kidi Wipes.--
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa sama-sama tidak terbukti pada dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
“Baik terdakwa Joko Endarto maupun Suyahman dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, tetapi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsidair,” terangnya pada Jumat 17 April 2026.
Untuk terdakwa mantan Kades, Suyahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, namun dengan denda lebih ringan sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp416,1 juta.
Sedangkan terdakwa Joko Endarto, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sekitar Rp1,53 miliar.
“Untuk Suyahman, nilai uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp416,1 juta, yang merupakan bagian dari total kerugian negara secara bersama-sama,” jelas Roni.
BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Kembalikan Uang ke Negara
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
“Apabila tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan aset. Jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Roni menambahkan, perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sumber:







