new idulfitri

Pasangan Pria dan Wanita Gasak Sepeda Angin Delapan Kali di Malang Ditangkap

Pasangan Pria dan Wanita Gasak Sepeda Angin Delapan Kali di Malang Ditangkap

Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan prosesi penanganan kasus pencurian sepeda angin di Mapolresta Malang Kota.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap pencurian sepeda pancal milik Arifin Latif (37), warga Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan korban asal Kabupaten Kediri yang kehilangan sepeda gunung jenis Polygon seharga Rp 22 juta pada Jumat 10 April 2026.

Didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, sebelumnya sepeda diparkir di teras rumah tanpa pengaman khusus.

“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” terang AKP Rahmad Aji Prabowo, Kamis 16 April 2026.

BACA JUGA:Jembatan Plumpung Ambles Akses Alternatif Madiun-Ngawi di Balerejo Putus Total

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

BACA JUGA:Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota

Selanjutnya, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua tersangka dengan inisial IAA (28), laki-laki warga Gresik, dan SMY (20), seorang perempuan warga Surabaya.


Mini Kidi Wipes.--

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak delapan kali di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi empat kali di Kota Malang dan empat kali di wilayah Kabupaten Malang. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” lanjut AKP Rahmad Aji Prabowo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, adanya unsur dilakukan secara berulang dan bersama-sama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Kami imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menjaga barang berharga di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (edr)

Sumber:

Berita Terkait