new idulfitri

SPMB 2026/2027, Wali Kota Kediri Tegaskan Obyektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

SPMB 2026/2027, Wali Kota Kediri Tegaskan Obyektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

Wali Kota Vinanda Prameswati memberikan sambutan.--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis 16 April 2026. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Deklarasi itu turut ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan. Antara lain Dinas Pendidikan Kota Kediri, BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dispendukcapil, MKKS SMP Negeri dan Swasta, K3S SD Negeri dan Swasta, Himpaudi, IGTKI PGRI, Dewan Pendidikan, serta Forum Komite Sekolah Kota Kediri. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan sosialisasi SPMB yang diikuti kepala sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs guna memastikan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA:Wali Kota Kediri Tinjau Penyaluran Program ATM Beras, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga


Mini Kidi Wipes.--

Dalam kesempatan tersebut, Vinanda Prameswati yang akrab disapa Mbak Wali menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB. 

“Harapannya, baik kepala sekolah maupun wali murid memahami teknis dan jalur yang ada, sehingga pelaksanaannya berjalan baik, obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, seluruh siswa di Kota Kediri bisa mendapatkan akses pemerataan pendidikan dan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Kediri Pantau Pasar Pahing Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Imlek serta Ramadan

Mbak Wali juga menekankan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen mengawal pelaksanaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti pungutan tidak sah maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang berpotensi merugikan masyarakat. 

“Tidak ada titipan. Semua harus sesuai jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, SPMB dilakukan melalui beberapa jalur. Yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili dengan kuota yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap jalur memiliki porsi masing-masing dan tidak dapat dipaksakan pada satu jalur saja. Pemerintah Kota Kediri pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan dapat dipahami dengan baik.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur Praptono, Kepala Kemenag Kota Kediri A. Zamroni, Plt. Inspektur Kota Kediri Edy Darmasto, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin, serta para kepala PAUD, TK, RA, SD, MI, dan SMP negeri maupun swasta, pengawas, perwakilan orang tua, dan tokoh masyarakat.(fai)

Sumber: