new idulfitri

Tak Hanya Fisik, Ini Tindakan yang Termasuk Pelecehan Seksual

Tak Hanya Fisik, Ini Tindakan yang Termasuk Pelecehan Seksual

Ilustrasi berbagai bentuk pelecehan seksual .--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada sentuhan fisik namun mencakup berbagai perilaku tidak diinginkan yang membuat seseorang merasa terhina atau terintimidasi,Rabu 15 April 2026.

Tindakan tanpa persetujuan tersebut telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan berbagai jenis kekerasan seksual yang dapat dikenai sanksi pidana bagi para pelakunya.

BACA JUGA:Apakah Aman Mengoleskan Odol pada Luka Bakar? Ini Penjelasannya Lengkapnya

Pelecehan verbal sering dianggap sebagai candaan padahal sangat merendahkan seperti komentar bernada seksual, catcalling, hingga ejekan terhadap bentuk tubuh atau body shaming.

Bentuk non-verbal dilakukan melalui bahasa tubuh seperti tatapan bernada nafsu yang terus-menerus atau memperlihatkan materi pornografi tanpa adanya persetujuan korban.


Mini Kidi Wipes.--

Pelecehan psikologis bertujuan merusak harga diri atau kondisi mental korban melalui penghinaan secara terus-menerus, ancaman, hingga tindakan mengisolasi seseorang.

Cyber harassment atau pelecehan daring terjadi di ruang digital melalui pengiriman konten tidak senonoh, penyebaran data pribadi tanpa izin, hingga tindakan menguntit aktivitas media sosial.

Pelecehan berbasis kuasa terjadi ketika pelaku menyalahgunakan posisi atau jabatannya untuk menekan korban seperti hubungan atasan kepada bawahan atau dosen kepada mahasiswa.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Penyalahgunaan jabatan tersebut seringkali disertai iming-iming nilai, jabatan, atau keuntungan tertentu untuk menekan pihak yang berada di posisi lebih rendah.

Jika mengalami salah satu bentuk pelecehan tersebut masyarakat diminta jangan ragu untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Selain itu penting untuk menjaga kesehatan mental dengan mempertimbangkan konsultasi bersama psikolog apabila korban merasakan ketidaknyamanan atau mengalami trauma mendalam. 

Sumber:

Berita Terkait