ASN Surabaya Mulai WFH Jumat, Tetap Wajib Kerja Bakti, Bolos Dipecat
Suasana WFH Kantor Pemerintah Kota Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Surabaya mulai memadukan pola kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Meski mendapatkan fleksibilitas, para pegawai tetap diwajibkan turun ke lapangan untuk kerja bakti dan diancam sanksi berat berupa pemecatan jika terbukti melanggar disiplin.
Kebijakan baru ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 57 tahun 2026 sebagai pijakan transformasi budaya kerja di lingkungan pemda. Kendati bekerja dari rumah, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, Pelayanan PTSP dan Tilang Tetap Jalan

Mini Kidi Wipes.--
"Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh. Sistem akan memantau apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, termasuk jika berada di luar kota," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat 10 April 2026.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi ASN yang membandel. Untuk pelanggaran ringan, pegawai akan diberikan teguran lisan hingga tertulis.
BACA JUGA:WFH Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Normal Tanpa Gangguan
Namun, bagi mereka yang kinerjanya tidak tercapai atau ditemukan pelanggaran serius, sanksi paling fatal telah menanti.
"Mulai dari teguran lisan hingga tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika ditemukan pelanggaran serius," tambahnya.
Fleksibilitas kerja ini ternyata tidak menghapuskan kewajiban sosial para abdi negara. Dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia), ASN Surabaya wajib melaksanakan kerja bakti dua kali seminggu, yakni setiap Selasa di area kantor dan Jumat di fasilitas umum.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terbitkan SE: ASN Wajib WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Siaga
Pada Jumat pagi, ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah (PD) terpantau menyisir sampah di bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori sepanjang lima kilometer.
"Jadi sebelum WFH, pagi hari ASN tetap turun kerja bakti. Setelah itu baru kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja. Absensi dilakukan tiga kali sehari disertai pemantauan capaian kinerja oleh atasan langsung," jelasnya.
Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terkait kualitas pelayanan. Eddy memastikan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi 100 persen secara luring atau WFO.
Sumber:






