Polrestabes Surabaya Ungkap 149 Kasus Narkoba, 206 Tersangka Ditangkap
Kasatnarkoba AKBP Dodi Pratama bersama Kasi Humas AKP Hadi Ismanto saat rilis kasus.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 149 kasus narkotika dan menangkap 206 tersangka dalam periode Januari hingga April 2026, Kamis 9 April 2026.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, merinci pengungkapan kasus pada Januari sebanyak 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Mini Kidi Wipes.--
"Dari ratusan kasus dengan tersangkanya tersebut diungkap oleh anggota kami, dari beberapa tempat kejadian seperti hotel atau vila hingga tempat hiburan serta rumah hunian," jelas AKBP Dodi Pratama.
Rinciannya, pengungkapan di hotel atau vila pada Januari 10 kasus, Februari 13 kasus, Maret 9 kasus, dan April 2 kasus dengan total 34 kasus.
Sementara itu, di ruko atau gedung hingga mal sebanyak 16 kasus, tempat umum jalanan 11 kasus, permukiman 86 kasus, serta kafe hingga diskotek 2 kasus.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan Pil Koplo Tambaksari Surabaya Dibekuk Polisi, Sembunyikan Narkoba dalam Kerupuk
Untuk jumlah tersangka, Januari terdapat 62 orang terdiri dari 56 laki-laki dan 6 perempuan, Februari 79 orang terdiri dari 72 laki-laki dan 7 perempuan, Maret 51 orang terdiri dari 44 laki-laki dan 7 perempuan, serta April 14 orang seluruhnya laki-laki.
"Selama empat bulan ini, kita berhasil membekuk tersangka sebanyak 206 orang dan didominasi laki-laki dewasa. Untuk yang masih pelajar hanya satu orang saja," imbuhnya.
Rata-rata usia tersangka pada Januari, usia 15 hingga 18 tahun sebanyak 3 orang, usia 19 hingga 24 tahun 14 orang, dan usia 25 hingga 64 tahun 45 orang.
BACA JUGA:DJ Moniq Ditangkap Usai Tampil di Diskotek Triple-X Surabaya Terkait Narkoba
Pada Februari, usia 19 hingga 24 tahun sebanyak 18 orang dan usia 25 hingga 64 tahun 61 orang.
Di bulan Maret, usia 19 hingga 24 tahun sebanyak 13 orang dan usia 25 hingga 64 tahun 38 orang.
Sementara April seluruhnya berusia 25 hingga 64 tahun sebanyak 14 orang.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Dari segi profesi, tersangka didominasi pekerja swasta sebanyak 118 orang, buruh 30 orang, pedagang 6 orang, wiraswasta 10 orang, sopir 11 orang, ibu rumah tangga 2 orang, dan pengangguran 28 orang.
Untuk barang bukti, sabu yang disita pada Januari 229,78 gram, Februari 71,65 gram, Maret 166,2 gram, dan April 57,05 gram.
Sementara ganja pada Januari 8,46 gram, Februari 502,89 gram, dan Maret 1,42 gram.
Ekstasi pada Januari 11 butir, Februari 803 butir, Maret 7,5 butir, dan April 4 butir.
Tembakau sintetis pada Maret sebanyak 0,89 gram, serbuk ekstasi pada Februari 0,27 gram dan Maret 0,01 gram.
Pil koplo pada Januari 2.370 butir, Februari 1.709 butir, Maret 2.489 butir, dan April 960 butir.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang dari Penyalahguna Ineks
"Dalam ungkap kasus selama empat bulan ini didominasi tersangka yang berprofesi sebagai swasta dan terbanyak diungkap pada bulan Februari," lanjutnya.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau kepada warga Surabaya, apabila mengetahui ada peredaran narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggalnya atau ada yang mencurigakan, segera melapor ke polisi terdekat," pungkasnya.
Sumber:







