Nasabah BRI Situbondo Protes Sertifikat Ditahan Meski Hutang Lunas, Diduga Ada Tanda Tangan Palsu
Busima didampingi kuasa hukumnya mendatangi BRI Cabang Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Nasabah BRI di Situbondo memprotes penahanan sertifikat tanah meski pinjaman telah dilunasi karena diduga digunakan kembali dengan tanda tangan palsu, Rabu 8 April 2026.
Kekecewaan dirasakan Busima (50), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Mini Kidi Wipes.--
Meski telah melunasi pinjaman di BRI Unit Sumberkolak, sertifikat tanah miliknya hingga kini belum dikembalikan.
Pihak bank menyebut aset milik Busima telah diagunkan kembali untuk pinjaman lain yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.
Kuasa hukum Busima, Fariyadi, menjelaskan kliennya memiliki pinjaman awal sebesar Rp 50 juta pada 12 Oktober 2022 dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:BRI Situbondo Pastikan Penanganan Dokumen Agunan Sesuai Prosedur
Masalah muncul saat BRI memasang plang lelang di rumah Busima pada 2025 dengan alasan keterlambatan pembayaran.
"Klien kami panik dan memilih langsung melunasi sisa hutang tersebut pada Juni 2025 agar asetnya aman. Namun setelah lunas, sertifikat justru tetap ditahan oleh pihak bank," ujar Fariyadi, Rabu 8 April 2026.
Namun setelah ditelusuri, SHM tersebut diketahui telah digunakan oleh anak kedua Busima, Siti Nur Hasanah, untuk mencairkan pinjaman baru senilai Rp 200 juta pada 12 Desember 2023.
BACA JUGA:BRI Situbondo Tegaskan Kasus Fraud Sudah Ditangani Sesuai Ketentuan Hukum
Fariyadi menegaskan pencairan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Busima sebagai pemilik sah lahan.
"Sangat janggal. Bagaimana mungkin agunan yang belum lunas bisa digunakan untuk mencairkan pinjaman baru oleh pihak lain? Kami menduga ada permainan antara oknum BRI dengan si peminjam baru," tegasnya.
Berdasarkan hasil mediasi, diketahui Siti Nur Hasanah telah meninggalkan Situbondo sejak dana pinjaman cair.
Bahkan, suami Siti dikabarkan tidak mengetahui perihal pinjaman tersebut.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Pihak Busima telah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kanwil BRI Jawa Timur, hingga Kanwil BRI Malang, namun belum mendapatkan kejelasan.
Kliennya mengaku dipingpong antara Kantor Cabang BRI Situbondo dan BRI Unit Sumberkolak.
Sementara itu, BRI Unit Sumberkolak melalui surat tanggapan pengaduan menyatakan prosedur kredit atas nama Siti Nur Hasanah telah sesuai aturan.
BACA JUGA:Golkar Situbondo Turunkan 5 Pengacara untuk Bantu Korban Penipuan BRI Besuki
Dokumen kredit disebut telah dilengkapi Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang dibubuhi tanda tangan Busima.
Oleh karena itu, BRI menyatakan SHM Nomor 3926/Sumberkolak tidak dapat diserahkan selama pinjaman atas nama Siti Nur Hasanah belum dilunasi.
Pihak Busima membantah klaim tersebut dan menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dimaksud. (–)
Sumber:






