new idulfitri

Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Jambret Lansia, Tarik Kalung hingga Korban Tersungkur

Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Jambret Lansia, Tarik Kalung hingga Korban Tersungkur

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku saat melarikan diri usai menjambret korban lansia.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar lansia di Desa Rejoso Kidul dengan dua pelaku diamankan, Senin 6 April 2026 pukul 14.40 WIB.

Peristiwa nahas ini menimpa S (60), warga Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul.


Mini Kidi Wipes.--

Saat itu, korban tengah melintas di jalan desa sebelum akhirnya dihadang oleh komplotan pelaku.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat kasar.

Pelaku menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban hingga lansia tersebut jatuh tersungkur ke jalan aspal.

BACA JUGA:Buron Lima Bulan, DPO Jambret Siswi SMP di Winongan Akhirnya Diringkus

"Akibat tarikan paksa tersebut, korban jatuh tengkurap dan mengalami luka nyeri di bagian dada. Para pelaku kemudian melarikan diri membawa perhiasan korban," ujar Agung Prasetyo, Rabu 8 April 2026.

Berdasarkan laporan korban, total kerugian mencapai Rp 22 juta.

Kerugian tersebut terdiri dari satu kalung emas seberat 12,12 gram dan sebuah liontin seberat 1,04 gram.

BACA JUGA:Modus Tanya Alamat, Wanita Pasuruan Jadi Korban Jambret

Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Berbekal petunjuk visual tersebut, identitas para pelaku pun teridentifikasi.

Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, tepatnya Selasa 7 April 2026 malam sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni EH (30), asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, dan SA (37), asal Kalimantan Timur, yang berdomisili di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AR (30) berhasil melarikan diri saat petugas mendatangi rumahnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

BACA JUGA:Dugaan Kekerasan Santri di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius

Selain itu, sebuah senjata tajam jenis sabit serta uang tunai Rp 4,2 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian turut diamankan.

Kini, EH dan SA harus mendekam di sel tahanan Polsek Rejoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka AR. Kasus ini juga terus kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya TKP lain," pungkas Kapolsek. (kd/mh)

Sumber: