ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan seluruh ASN tetap memberikan pelayanan tatap muka dan wajib menghemat energi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memastikan tidak akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil meskipun pemerintah pusat mulai mendorong langkah penghematan energi secara nasional per 1 April 2026.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan, seluruh pelayanan publik di wilayahnya harus tetap berjalan secara tatap muka demi menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Pasuruan Bongkar Paksa Lapak PKL di Stasiun dan Pelabuhan
Menurut Mas Adi, kondisi geografis Kota Pasuruan yang kompak menjadi alasan utama WFH tidak diperlukan karena lokasi kantor pemerintahan sangat mudah dijangkau.
Ia lebih mempertimbangkan agar layanan publik tetap berjalan lancar dan maksimal karena mayoritas pegawai adalah warga kota sendiri.
Sebagai pengganti skema WFH, Pemkot Pasuruan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Hemat Energi.
Fokus utama kebijakan ini adalah menekan konsumsi energi melalui pengaturan mobilitas pegawai setiap pekannya.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan roda empat setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai.
ASN dilarang keras membawa mobil dinas maupun kendaraan pribadi roda empat ke lingkungan kantor dan area perkantoran harus bersih dari mobil.
Ketentuan ini dikecualikan untuk kendaraan layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil tamu.

Mini Kidi Wipes.--
Pegawai didorong untuk menggunakan sepeda, sepeda listrik, transportasi umum, atau berjalan kaki saat menuju tempat kerja.
Selain itu, gerakan ini juga menyasar penghematan listrik di dalam gedung dengan meminta ASN lebih disiplin menggunakan perangkat elektronik.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Mas Adi meminta ASN bijak mematikan lampu dan pendingin ruangan jika sudah tidak digunakan atau saat meninggalkan ruangan.
"Melalui kebijakan ini, Pemkot Pasuruan optimistis dapat berkontribusi dalam penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas kerja," tegas dia.
Sumber:






