SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari, Mochamad Wildan, S.Kom, didakwa menjual aset perusahaan kepada diri sendiri melalui perusahaan lain hingga merugikan perusahaan miliaran rupiah, Selasa 7 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa dengan sengaja membuat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik demi menguasai aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Mini Kidi Wipes.--
"Terdakwa dengan sengaja membuat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik demi menguasai aset perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar," tegas Jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk memindahkan hak milik dua unit kapal, yakni TB ADAM TUG 2 dan TK NUSA LEASE.
BACA JUGA:Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Terdakwa menggunakan Akta Jual Beli Nomor 09 dan 10 yang diterbitkan notaris dengan nilai transaksi tertulis sebesar Rp 5 miliar.
Namun, nilai tersebut diduga fiktif karena tidak ada dana yang diterima oleh PT ENB.
"Meskipun dalam akta tertulis nilai transaksi Rp 5 miliar, faktanya tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima oleh PT ENB. Nilai tersebut hanya dibuat semata-mata untuk melegalkan pengalihan aset secara hukum," papar Jaksa.
BACA JUGA:Digugat Rp 15 Miliar, PT Syarif Maju Karya Seret Kementerian PUPR ke PN Surabaya
Jaksa menjelaskan terdakwa berperan ganda sebagai penjual yang mewakili PT ENB sekaligus pembeli yang mewakili PT Nusa Maritim Logistik yang dikendalikan sendiri.
"Terdakwa menjual aset perusahaan yang dipimpinnya, lalu membelinya sendiri melalui perusahaan lain yang ia kuasai sepenuhnya. Ini adalah skema pencucian dan pengalihan aset yang sangat jelas," ungkap Jaksa.
Tindakan tersebut melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ditandatangani terdakwa pada Februari 2020 yang melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Setelah aset dialihkan, terdakwa melakukan balik nama dokumen kapal dan menyewakannya kepada pihak ketiga PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Data menunjukkan terdapat 20 kali transaksi penyewaan dengan total pendapatan mencapai Rp 21.767.089.897.
Namun, seluruh hasil penyewaan tersebut tidak masuk ke kas perusahaan melainkan ke rekening PT Nusa Maritim Logistik yang dikuasai terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok
"Seluruh keuntungan dari penyewaan kapal itu dinikmati sendiri oleh terdakwa dan perusahaannya, sementara PT ENB dibiarkan merugi dan kehilangan aset vitalnya," tambah Jaksa.
Selain itu, pada 2023 terdakwa diduga menerbitkan invoice penagihan palsu untuk mengaburkan fakta.
BACA JUGA:Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan
"Pembuatan invoice palsu tersebut dilakukan untuk menutupi jejak. Terdakwa berusaha membuat seolah-olah transaksi jual beli itu masih berjalan dan ada tunggakan, padahal aset sudah lama berpindah tangan dan uang tidak pernah ada," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara karena diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.